Recent Posts

    Syarat & Ketentuan Menyembelih Binatang Qurban

    Blog Khusus Doa - Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas perihal syarat-syarat binatang qurban, dimana dalam artikel tersebut juga dijelaskan perihal ketentuan penyembelihan binatang qurban. Yaitu, binatang kurban harus disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai sehabis shalat idul adha hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). jadi masa sembelihan yakni 4 hari, barang siapa yang menyembelih sebelum shalat id atau sehabis terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, menurut hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah SAW bersabda:
    من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء
    Artinya :
    “Barang siapa yang berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi masakan untuk keluarganya dan bukan ibadah (kurban) sama sekali”.
    Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya menyaksikan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
    من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى
    Artinya :
    “Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan binatang lain (setelah shalat)”.
     
    Selain ketentuan waktu penyembelihan binatang qurban yang harus dipenuhi, ternyata ada beberapa ketentuan lain yang memang harus dipenuhi juga ketika penyembelihan binatang qurban, beberapa diantaranya yakni sebagai berikut ibarat dilansir dari laman rumahzakat.org (5/11/11).

    Niat Berqurban alasannya yakni Allah Semata

    Hal yang terpenting dalam proses ibadah yakni niat, termasuk dalam ibadah qurban. Niat yakni sesuatu yang asasi dalam ibadah qurban dan ibadah-ibadah lainnya. Dengan niat ibadah seseorang diterima, dan dengan niat pula ibadah seseorang ditolak oleh Allah SWT. Bila niat kita berqurban dalam rangka taat kepada Allah dan menjalankan perintahnya, maka insya Allah ibadah qurban kita diterima disisi Nya. Sebaliknya kalau niat kita berqurban dalam rangka yang lainnya, contohnya alasannya yakni ingin dipuji, atau aib kalau tidak melaksanakan ibadah qurban, atau qurban yang dipersembahkan untuk selain Allah, maka qurban-qurban tersebut tidak ada keuntungannya dan tidak diterima disisi Allah.

    Ketika Menyembelih Mengucapkan Asma Allah

    Dari Anas bin Malik, ia berkata:
    Bahwasanya Nabi saw menyembelih dua ekor kibasnya yang anggun dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya. (HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).
    Pelajari juga : Doa Menyembelih Hewan Qur'ban

    Berkata Rafi bin Khadij, ya Rasulullah bahwa kami besok akan berhadapan dengan musuh dan kami tidak memiliki pisau (buat menyembelih). Maka Nabi saw. bersabda, “Apa saja yang sanggup mengalirkan darah dan disebut dengan nama Allah padanya maka kau makanlah (HR. Jama’ah)

    Menyembelih Dengan Pisau Yang Tajam

    Telah berkata Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan supaya pisau itu ditajamkan dan supaya tidak ditampakkan kepada binatang-binatang dan ia bersabda,
    “Apabila seorang daripada kau menyembelih maka hendaklah ia percepat kematiannya” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

    Disembelih Tepat Dikerongkongan/ Leher

    Telah berkata Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah mengutus Budail bin Warqa Al-Khuza’i dengan naik unta yang kehijau-hijauan supaya berteriak di jalan-jalan Muna (dengan berkata) :
    “ketahuilah bahwa sembelihan itu tepatnya di kerongkongan/lehernya”. (H.R. Daruquthni).

    Hewan Qurban Disembelih oleh Muslim

    Ibadah qurban yakni ibadah yang diperintahkan dan disyariahkan oleh Allah kepada kaum muslimin dan tidak dibebankan kepada selain mereka, alasannya yakni perintah ini bekerjasama dengan dilema keyakinan dan kepercayaan. Karena umat Islam dalam menjalankan perintah ini didasari oleh ketaatan kepada perintah Allah. Dan dasar dari ketaatan ini yakni keyakinan dan kepercayaan kepada sesuatu yang dipercayai dan diyakininya, dalam hal ini yakni Allah SWT. Kaprikornus bagaimana mungkin orang yang tidak meyakini dan mempercayai Allah melaksanakan apa yang diperintahkan Allah?

    Begitupun dengan penyembelihan harus dilaksanakan oleh orang Islam alasannya yakni ibadah qurban yakni ibadahnya kaum muslimin dan semua proses ibadah dari awal hingga final harus dilakukan oleh kaum muslimin. Disamping itu, penyembelihan juga terkait dengan penyebutan asma Allah yang disebutkan oleh penyembelih, kalau yang melaksanakan penyembelihan bukan orang Islam yang notabene mereka tidak mempercayai Allah, asma Allah mana yang mereka sebutkan, sedangkan mereka sendiri tidak mempercayai Allah?. Untuk itu, penyembelihan hanya sanggup dilakukan oleh kaum muslimin, Karena dilema ini terkait dengan dua hal yang telah disebutkan diatas, yaitu kepercayaan dan penyebutkan asma Allah.

    Tunggu Hewan tersebut hingga Mati Sempurna

    Jika binatang qurban telah disembelih, maka biarkanlah binatang tersebut hingga mati dan jangan dikuliti atau dipotong anggota tubuhnya sebelum benar-benar mati. Karena kalau hal ini dilakukan akan menyiksa binatang tersebut, dan ini yakni hal yang dilarang.

    Terputus Urat Leher

    Telah berkata Ibnu Abbas dan Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. telah melarang syarithatusy-syaitan yaitu (sembelihan) yang disembelih hanya putus kulitnya dan tidak putus urat lehernya (H.R. A. Dawud)

    KETENTUAN ORANG YANG BERKURBAN

    Bagi yang Memiliki Qurban, jangan Memotong Rambut dan Kukunya sehabis Masuknya 10 Dzul Hijjah hingga Dia Berqurban

    Dari Ummu Salamah, sebenarnya Rasulullah saw bersabda:
    “Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong, pent) rambut dan kukunya.”(HR. Muslim).

    Imam Nawawi berkata:
    “Maksud larangan tersebut yakni dihentikan memotong kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut,mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan dan bulu lainnya yang ada di tubuh (Syarah Muslim 13/138).”

    Itulah beberapa ketentuan-ketentuan dalam penyembelihan binatang qurban yang sanggup kami share pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.

    0 Response to "Syarat & Ketentuan Menyembelih Binatang Qurban"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel